BPOM (90)NA18240115158 Wa'mena Minyak Urut

Wa’mena Minyak Urut dengan nomor BPOM (90)NA18240115158 telah terdaftar sebagai produk kosmetika di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Produk didaftarkan oleh SALINA HERBAL dan memperoleh notifikasi kosmetik pada 14 Oktober 2024.

Dengan adanya nomor notifikasi BPOM untuk indikator bahwa produk telah melalui proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk kosmetika di Indonesia. Berikut data bpom Wa’mena Minyak Urut (90)NA18240115158.

Apa Itu Wa’mena Minyak Urut (90)NA18240115158?

BPOM (90)NA18240115158 Wa'mena Minyak Urut

Wa’mena Minyak Urut merupakan produk kosmetika yang memiliki nomor notifikasi BPOM (90)NA18240115158. Produk ini tercatat dalam database BPOM sebagai kosmetik yang didaftarkan oleh SALINA HERBAL.

Informasi produk yang dapat diverifikasi dari data BPOM :

InformasiDetail
Nama ProdukWa’mena Minyak Urut
Nomor BPOMNA18240115158
KategoriKosmetika
Tanggal Terbit14 Oktober 2024
PendaftarSALINA HERBAL
Industri KosmetikaSALINA HERBAL
KemasanBotol 30 mL, 60 mL, 80 mL, dan 100 mL
Diterbitkan OlehDirektorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Status BPOM Wa’mena Minyak Urut NA18240115158

Nomor BPOM NA18240115158 menunjukkan bahwa Wa’mena Minyak Urut telah memperoleh izin kosmetika dari BPOM.

Tanggal terbit notifikasi kosmetik

Data BPOM mencatat tanggal terbit notifikasi produk pada:

14 Oktober 2024

Tanggal tersebut menunjukkan waktu diterbitkannya notifikasi kosmetik untuk Wa’mena Minyak Urut dalam sistem BPOM.

Proses registrasi Wa’mena Minyak Urut dilakukan melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, yaitu unit di BPOM yang menangani proses perizinan dan notifikasi untuk kategori produk tersebut.

Pendaftar dan Industri Kosmetika Wa’mena Minyak Urut

Berdasarkan data BPOM, SALINA HERBAL tercatat sebagai pendaftar Wa’mena Minyak Urut dengan nomor notifikasi NA18240115158.

Pendaftar merupakan pihak yang mengajukan proses notifikasi produk kepada BPOM dan bertanggung jawab terhadap data registrasi yang tercantum.

SALINA HERBAL sebagai industri kosmetika

Data BPOM juga menunjukkan bahwa industri kosmetika untuk Wa’mena Minyak Urut tercatat atas nama SALINA HERBAL.

Informasi tersebut menandakan bahwa nama perusahaan yang terdaftar sebagai industri kosmetika dan pendaftar produk sama, yaitu SALINA HERBAL.

Kemasan Wa’mena Minyak Urut (90)NA18240115158

Wa’mena Minyak Urut tersedia dalam beberapa pilihan ukuran kemasan berbentuk botol.

Varian kemasan yang tercatat di BPOM meliputi:

  • Botol 30 mL
  • Botol 60 mL
  • Botol 80 mL
  • Botol 100 mL

Ketersediaan beberapa ukuran kemasan memberikan pilihan sesuai kebutuhan pengguna.

Komposisi Wa’mena Minyak Urut

Pada data publik BPOM, informasi komposisi Wa’mena Minyak Urut belum dicantumkan.

Karena tidak terdapat rincian bahan atau kandungan produk pada data yang tersedia untuk masyarakat, tidak dapat dipastikan bahan aktif maupun komposisi lengkap dari Wa’mena Minyak Urut NA18240115158.

Klaim dan Kegunaan Wa’mena Minyak Urut

Data BPOM yang tersedia untuk publik tidak menampilkan klaim manfaat atau fungsi khusus dari Wa’mena Minyak Urut.

Oleh karena itu, informasi mengenai kegunaan produk sebaiknya mengacu pada keterangan resmi yang tercantum pada kemasan produk atau informasi dari produsen.

Cara Cek Wa’mena Minyak Urut NA18240115158 di Website

pengguna bisa melakukan verifikasi sendiri melalui layanan resmi BPOM dengan cara berikut:

  1. Buka situs Cek BPOM.
  2. Pilih menu pencarian berdasarkan nomor registrasi.
  3. Masukkan nomor NA18240115158.
  4. Klik tombol pencarian.
  5. Periksa data produk yang muncul.

Apabila data yang tampil sesuai dengan informasi pada kemasan, maka nomor bpom dapat dipastikan sesuai dengan data BPOM.

Cara Cek Keaslian Wa’mena Minyak Urut

Sebelum membeli produk, lakukan beberapa pemeriksaan berikut:

  • Pastikan nomor BPOM pada kemasan adalah NA18240115158.
  • Cocokkan nama produk dengan data BPOM, yaitu Wa’mena Minyak Urut.
  • Periksa nama pendaftar dan industri kosmetika yang tercantum.
  • Pastikan ukuran kemasan sesuai dengan data BPOM, yaitu 30 mL, 60 mL, 80 mL, atau 100 mL.

Langkah tersebut dapat membantu konsumen memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan data registrasi resmi.

Wa’mena Minyak Urut merupakan produk kosmetika yang telah memperoleh no BPOM dengan nomor registrasi (90)NA18240115158. Produk ini terdaftar atas nama SALINA HERBAL dan memperoleh notifikasi pada 14 Oktober 2024.

Data BPOM yang dapat diverifikasi menunjukkan bahwa Wa’mena Minyak Urut tersedia dalam kemasan botol ukuran 30 mL, 60 mL, 80 mL, dan 100 mL. Sementara itu, informasi mengenai komposisi dan klaim produk belum ditampilkan pada data publik BPOM sehingga tidak dapat dijelaskan lebih lanjut tanpa sumber resmi tambahan.

riska ila

Suka Mengulas Produk skincare Yang sudah punya Data bpom di indonesia supaya pengguna bisa lebih melek akan keamanan skincare yang dipakai

Bagikan:

Tinggalkan komentar