BPOM (90)MD050239000100098 Biskuit Aneka Rasa GTB

Biskuit Aneka Rasa GTB dengan nomor BPOM (90)MD050239000100098 sudah tercatat sebagai produk pangan olahan yang telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Data registrasi seperti nama produk, produsen, masa berlaku izin, dan kemasan dapat membantu konsumen memastikan bahwa produk makanan yang dibeli aman.

Pengecekan nomor registrasi BPOM dengan cara yang efektif untuk mengetahui legalitas suatu produk pangan. Dengan mengecek data pada kemasan dan data registrasi, konsumen dapat lebih yakin terhadap produk yang beredar di pasaran.

Contents

Biskuit Aneka Rasa GTB dengan BPOM (90)MD050239000100098

BPOM (90)MD050239000100098 Biskuit Aneka Rasa GTB

Biskuit Aneka Rasa merupakan produk pangan olahan dengan merek GTB yang terdaftar di BPOM menggunakan nomor izin edar MD 050239000100098.

InformasiKeterangan
Nama ProdukBiskuit Aneka Rasa
MerekGTB
KategoriPangan Olahan
Nomor BPOMMD 050239000100098
Tanggal Terbit19 Oktober 2023
Masa Berlaku19 Oktober 2028
PendaftarGARUDA TELADAN
ProdusenPT. Garuda Teladan
KemasanKaleng Fe (650 g)

Data tersebut menunjukkan bahwa Biskuit Aneka Rasa GTB telah memiliki izin edar yang masih aktif hingga tahun 2028.

Status Izin Edar BPOM Biskuit Aneka Rasa GTB

Izin edar BPOM menjadi bukti bahwa suatu produk pangan telah melalui proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggal terbit izin BPOM (90)MD050239000100098

Biskuit Aneka Rasa GTB memperoleh izin edar pada tanggal 19 Oktober 2023. Tanggal penerbitan tersebut menandai dimulainya masa berlaku registrasi produk.

Masa berlaku izin hingga 19 Oktober 2028

Izin edar Biskuit Aneka Rasa GTB berlaku sampai tanggal 19 Oktober 2028. Selama izin masih aktif, produk dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.

Arti nomor registrasi MD pada produk pangan olahan dalam negeri

Kode MD pada nomor registrasi BPOM digunakan untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Penggunaan kode tersebut menunjukkan bahwa produk telah terdaftar sebagai pangan olahan domestik dan mendapatkan izin edar dari BPOM.

Perusahaan Pemegang Izin dan Produsen Biskuit Aneka Rasa GTB

Informasi mengenai perusahaan pendaftar dan produsen menjadi bagian penting dalam identitas suatu produk pangan.

GARUDA TELADAN sebagai pendaftar produk

Data registrasi mencantumkan GARUDA TELADAN sebagai pihak yang mendaftarkan produk Biskuit Aneka Rasa GTB ke BPOM.

PT. Garuda Teladan sebagai produsen Biskuit Aneka Rasa GTB

Biskuit Aneka Rasa GTB diproduksi oleh PT. Garuda Teladan. Informasi produsen pada registrasi BPOM membantu konsumen mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas proses produksi produk.

Peran pendaftar dan produsen dalam registrasi pangan olahan BPOM

Dalam registrasi pangan olahan, pendaftar bertanggung jawab mengajukan izin edar kepada BPOM. Sementara itu, produsen bertanggung jawab terhadap proses pembuatan produk sesuai standar yang berlaku.

Kemasan Biskuit Aneka Rasa GTB yang Terdaftar di BPOM

Kemasan produk juga menjadi bagian dari data registrasi resmi.

Kemasan kaleng Fe ukuran 650 gram

Biskuit Aneka Rasa GTB terdaftar dalam kemasan Kaleng Fe dengan berat bersih 650 gram. Informasi ukuran dan jenis kemasan membantu konsumen mencocokkan produk yang dibeli dengan data resmi.

Pentingnya mencocokkan ukuran kemasan dengan data BPOM

Saat membeli produk, perhatikan kesesuaian antara kemasan yang beredar dan data registrasi BPOM. Jika terdapat perbedaan pada ukuran, jenis kemasan, atau identitas produk, konsumen dapat melakukan pengecekan ulang sebelum membeli.

Komposisi Biskuit Aneka Rasa GTB

Pada data registrasi publik yang tersedia, informasi komposisi Biskuit Aneka Rasa GTB tidak dicantumkan. Karena tidak ada data resmi yang dipublikasikan, rincian bahan penyusun produk tidak dapat dijelaskan lebih lanjut.

Mengapa beberapa data komposisi tidak ditampilkan

Tidak semua data registrasi pangan menampilkan informasi komposisi secara lengkap pada halaman publik. Dalam kondisi tersebut, konsumen dapat melihat keterangan komposisi yang tercantum langsung pada kemasan produk.

Penerbit Izin Edar Biskuit Aneka Rasa GTB

Izin edar Biskuit Aneka Rasa GTB diterbitkan melalui sistem e-Registration Pangan Olahan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan.

Fungsi Direktorat Registrasi Pangan Olahan dalam penerbitan izin edar

Direktorat Registrasi Pangan Olahan bertugas menangani proses registrasi dan penerbitan izin edar bagi produk pangan olahan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Cara Cek BPOM Biskuit Aneka Rasa GTB

Pengecekan nomor registrasi dapat dilakukan untuk memastikan bahwa data produk sesuai dengan informasi resmi.

Cek nomor registrasi produk

Masukkan nomor BPOM (90)MD050239000100098 pada layanan Cek BPOM. Jika data yang di tampilkan sesuai kemasan, sistem akan menampilkan identitas produk yang terdaftar.

Cek nama produk Biskuit Aneka Rasa

Selain menggunakan nomor registrasi, pencarian juga bisa dilakukan menggunakan nama produk, yaitu Biskuit Aneka Rasa.

Verifikasi nama perusahaan PT. Garuda Teladan

Setelah data muncul, periksa apakah nama produsen yang tercantum adalah PT. Garuda Teladan.

Memastikan kesesuaian kemasan dan masa berlaku izin

Perhatikan kesesuaian kemasan Kaleng Fe 650 gram dan masa berlaku izin hingga 19 Oktober 2028 agar data yang ditemukan benar-benar sesuai dengan produk yang dimiliki.

Cara Memastikan Keaslian Produk Biskuit Aneka Rasa GTB

Pengecekan legalitas produk tidak berhenti pada nomor registrasi saja. Ada beberapa hal yang dapat diperhatikan sebelum membeli.

Periksa nomor BPOM pada kemasan produk

Pastikan kemasan mencantumkan nomor registrasi (90)MD050239000100098 dengan jelas.

Cocokkan nama produk dan produsen dengan data BPOM

Nama produk, merek, dan produsen perlu sesuai dengan data registrasi resmi.

Pastikan masa berlaku izin masih aktif hingga 19 Oktober 2028

Masa berlaku izin menjadi indikator bahwa registrasi produk masih aktif. Produk dengan izin yang masih berlaku memberikan kepastian bahwa data registrasinya masih tercatat.

Tips Sebelum Membeli Biskuit Aneka Rasa GTB

Biskuit Aneka Rasa GTB telah terdaftar sebagai produk pangan olahan dengan izin edar BPOM yang masih aktif.

Beberapa informasi yang dapat dijadikan acuan sebelum membeli antara lain:

  • Nama produk: Biskuit Aneka Rasa.
  • Merek: GTB.
  • Nomor izin edar: MD 050239000100098.
  • Produsen: PT. Garuda Teladan.
  • Kemasan terdaftar: Kaleng Fe 650 gram.
  • Masa berlaku izin: 19 Oktober 2028.

Mencocokkan informasi pada kemasan dengan data registrasi resmi membantu konsumen memperoleh produk yang sesuai dan mengurangi risiko membeli produk dengan identitas yang tidak jelas.

Data Registrasi Biskuit Aneka Rasa GTB

Nama Produk

Biskuit Aneka Rasa.

Merek

GTB.

Nomor Izin BPOM

MD 050239000100098.

Tanggal Terbit

19 Oktober 2023.

Masa Berlaku

19 Oktober 2028.

Pendaftar

GARUDA TELADAN.

Diproduksi Oleh

PT. Garuda Teladan.

Kemasan

Kaleng Fe (650 g).

Penerbit

e-Registration Pangan Olahan – Direktorat Registrasi Pangan Olahan.

Biskuit Aneka Rasa GTB dengan nomor BPOM (90)MD050239000100098 memiliki data registrasi yang masih aktif dan dapat diverifikasi melalui layanan resmi BPOM. Informasi mengenai nama produk, produsen, masa berlaku izin, dan kemasan memberikan gambaran yang jelas mengenai identitas produk sehingga konsumen dapat melakukan pengecekan sebelum membeli atau mengonsumsi produk tersebut.

riska ila

Suka Mengulas Produk skincare Yang sudah punya Data bpom di indonesia supaya pengguna bisa lebih melek akan keamanan skincare yang dipakai

Bagikan:

Tinggalkan komentar