Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati telah terdaftar sebagai pangan olahan dengan nomor izin (90)MD272839001700071. data dari registrasi menunjukkan bahwa produk ini didaftarkan oleh KALDU SARI NABATI INDONESIA dengan perusahaan pemegang izin PT KALDU SARI NABATI INDONESIA. Izin diterbitkan melalui e-Registration Pangan Olahan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan Khusus untuk makanan.
Bagi konsumen, nomor BPOM jadi acuan untuk mencocokkan data produk dengan data dari bpom. jika sudah sesuai antara nama produk, nomor izin edar, perusahaan, dan kemasan membantu memastikan bahwa produk sudah sesuai dengan data registrasi.
Contents
- 1 Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati dengan Nomor BPOM (90)MD272839001700071
- 2 Status Registrasi BPOM Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
- 3 Pendaftar dan Perusahaan Pemegang Izin
- 4 Kemasan Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
- 5 Komposisi Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
- 6 Cara Cek BPOM Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
- 7 Informasi Registrasi yang Perlu Dicocokkan dengan Kemasan Produk
- 8 Direktorat yang Menerbitkan Registrasi Pangan Olahan
Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati dengan Nomor BPOM (90)MD272839001700071

Berikut informasi registrasi Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati berdasarkan data BPOM.
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Nama produk | Wafer Krim Rasa Pink Lava |
| Merek | Nabati |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Nomor izin edar BPOM | MD 272839001700071 |
| Pendaftar | KALDU SARI NABATI INDONESIA |
| Perusahaan pemegang izin | PT KALDU SARI NABATI INDONESIA |
| Tanggal terbit | 29 April 2026 |
| Masa berlaku | 29 Maret 2028 |
| Kemasan | Plastik Metalized dalam Kaleng (226 g dan 240 g) |
| Penerbit | e-Registration Pangan Olahan – Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
Nama produk
Nama produk yang tercatat pada registrasi BPOM ialah Wafer Krim Rasa Pink Lava dengan merek Nabati. Pencantuman nama produk yang sama pada kemasan dan data registrasi membantu memastikan identitas produk sesuai dengan izin edar.
Nomor izin edar BPOM (90)MD272839001700071
Nomor izin edar MD272839001700071 merupakan identitas registrasi untuk produk pangan olahan tersebut. Kode MD menunjukkan bahwa produk telah memperoleh izin edar sebagai pangan olahan sesuai data registrasi BPOM.
Kategori pangan olahan
Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati masuk dalam kategori Pangan Olahan. Kategori ini digunakan BPOM untuk mengelompokkan produk pangan yang telah melalui proses produksi sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Status Registrasi BPOM Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
Data registrasi menunjukkan bahwa izin edar Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati masih memiliki masa berlaku sesuai informasi yang tercantum pada BPOM.
Tanggal terbit izin edar
Izin edar untuk Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati diterbitkan pada 29 April 2026. Tanggal tersebut menunjukkan waktu registrasi produk memperoleh persetujuan dari BPOM.
Masa berlaku izin hingga 29 Maret 2028
Masa berlaku izin tercatat hingga 29 Maret 2028. Informasi tersebut dapat dijadikan acuan ketika mencocokkan data registrasi dengan informasi resmi yang tersedia pada BPOM.
Penerbit izin melalui e-Registration Pangan Olahan
Registrasi Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati diterbitkan melalui e-Registration Pangan Olahan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan. Sistem tersebut digunakan untuk proses registrasi produk pangan olahan yang memperoleh izin edar dari BPOM.
Pendaftar dan Perusahaan Pemegang Izin
Selain nama produk dan nomor izin edar, data registrasi juga mencantumkan identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas pendaftaran produk.
KALDU SARI NABATI INDONESIA sebagai pendaftar
Data BPOM mencatat KALDU SARI NABATI INDONESIA sebagai pihak yang melakukan pendaftaran produk. Informasi ini menjadi bagian dari identitas resmi yang tercantum dalam registrasi pangan olahan.
PT KALDU SARI NABATI INDONESIA sebagai perusahaan pemegang izin
Perusahaan pemegang izin yang tercatat ialah PT KALDU SARI NABATI INDONESIA. Nama perusahaan tersebut dapat dicocokkan dengan informasi pada label kemasan untuk memastikan kesesuaian data registrasi.
Kemasan Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
Registrasi BPOM mencantumkan dua varian ukuran kemasan yang telah memperoleh izin edar.
Plastik metalized dalam kaleng 226 gram
Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati tersedia dalam kemasan Plastik Metalized dalam Kaleng dengan berat bersih 226 gram.
Plastik metalized dalam kaleng 240 gram
Selain ukuran 226 gram, BPOM juga mencatat kemasan Plastik Metalized dalam Kaleng dengan berat bersih 240 gram sebagai bagian dari izin edar yang sama.
Komposisi Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
Pada data registrasi yang tersedia, kolom Komposisi tidak memuat rincian bahan penyusun produk. Karena informasi tersebut tidak dicantumkan dalam data resmi, tidak terdapat keterangan tambahan yang dapat diverifikasi mengenai komposisi Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati.
Cara Cek BPOM Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
Verifikasi data produk dapat dilakukan menggunakan informasi yang tercantum pada kemasan maupun data registrasi.
Verifikasi Dengan nomor bpom (90)MD272839001700071
Masukkan nomor izin edar MD 272839001700071 pada fitur pencarian BPOM untuk melihat data registrasi yang tersedia. Hasil yang muncul dapat dibandingkan dengan informasi pada kemasan produk.
Cek nama produk Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati
Alternatif lain dapat dilakukan dengan memasukkan nama Wafer Krim Rasa Pink Lava pada kolom pencarian. Cara tersebut membantu menemukan data registrasi apabila nomor izin tidak tersedia saat proses pemeriksaan.
Cek nama pendaftar PT KALDU SARI NABATI INDONESIA
Data registrasi juga dapat ditemukan menggunakan nama perusahaan PT KALDU SARI NABATI INDONESIA atau nama pendaftar KALDU SARI NABATI INDONESIA, apabila fitur pencarian mendukung pencarian berdasarkan perusahaan.
Informasi Registrasi yang Perlu Dicocokkan dengan Kemasan Produk
Ketika memeriksa produk, beberapa informasi berikut dapat dibandingkan antara kemasan dan data registrasi BPOM.
Nama produk
Pastikan nama yang tercantum pada kemasan sesuai dengan Wafer Krim Rasa Pink Lava.
Nomor izin edar BPOM
Nomor izin edar pada label sebaiknya sama dengan MD 272839001700071.
Nama perusahaan
Periksa apakah nama perusahaan yang tercantum pada kemasan sesuai dengan data registrasi, yaitu PT KALDU SARI NABATI INDONESIA.
Jenis kemasan
Kemasan yang memperoleh izin edar berupa Plastik Metalized dalam Kaleng dengan ukuran 226 gram atau 240 gram.
Masa berlaku izin
Data registrasi mencatat masa berlaku izin hingga 29 Maret 2028. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan saat mencocokkan data registrasi yang tersedia.
Direktorat yang Menerbitkan Registrasi Pangan Olahan
e-Registration Pangan Olahan
Registrasi Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati diproses melalui sistem e-Registration Pangan Olahan yang digunakan untuk pengelolaan registrasi produk pangan olahan.
Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Penerbit registrasi tercatat sebagai Direktorat Registrasi Pangan Olahan. Informasi tersebut menunjukkan unit yang menerbitkan data registrasi produk pada sistem BPOM.
Wafer Krim Rasa Pink Lava Nabati dengan nomor izin edar (90)MD272839001700071 telah tercatat sebagai Pangan Olahan dengan pendaftar KALDU SARI NABATI INDONESIA dan perusahaan pemegang izin PT KALDU SARI NABATI INDONESIA. Data registrasi juga mencantumkan tanggal terbit 29 April 2026,
masa berlaku hingga 29 Maret 2028, serta kemasan Plastik Metalized dalam Kaleng berukuran 226 gram dan 240 gram. Sementara itu, informasi komposisi belum tersedia jadi harus cek di kemasan.







Tinggalkan komentar