LE MINERALE (90)md122882000400497 merupakan nomor izin edar BPOM untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) yang telah terdaftar dalam kategori pangan olahan. Data registrasi menunjukkan bahwa izin edar tersebut diterbitkan atas nama PT Tirta Fresindo Jaya dengan masa berlaku hingga 14 Oktober 2029. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran.
Berikut data registrasi BPOM LE MINERALE MD122882000400497.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Merek | LE MINERALE |
| Nama Produk | Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) |
| Nomor Izin Edar BPOM | MD122882000400497 |
| Kategori | Pangan Olahan |
| Pendaftar | PT Tirta Fresindo Jaya |
| Tanggal Terbit | 9 April 2026 |
| Masa Berlaku | 14 Oktober 2029 |
| Kemasan | Galon Plastik PET 10 L dan 15 L |
LE MINERALE (90)MD122882000400497 Terdaftar sebagai Pangan Olahan di BPOM

Data registrasi BPOM mencatat LE MINERALE dengan nama produk Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral). Produk tersebut memperoleh nomor izin edar MD122882000400497 dan masuk ke dalam kategori Pangan Olahan.
Nomor izin edar BPOM berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan bahwa produk telah melalui proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya nomor registrasi tersebut, masyarakat dapat mencocokkan informasi pada kemasan dengan data yang tersedia di layanan cek produk BPOM.
Informasi identitas produk yang tercatat meliputi:
- Merek: LE MINERALE
- Nama produk: Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
- Nomor izin edar: MD122882000400497
- Kategori: Pangan Olahan
Status Izin BPOM LE MINERALE (90)md122882000400497
Status registrasi menjadi salah satu informasi yang banyak dicari sebelum membeli atau menggunakan suatu produk pangan. Berdasarkan data registrasi BPOM, LE MINERALE MD122882000400497 memiliki izin edar yang masih berlaku.
Informasi registrasi yang tercantum meliputi:
- Tanggal terbit izin: 9 April 2026
- Masa berlaku hingga: 14 Oktober 2029
- Sistem registrasi: e-Registration Pangan Olahan
- Instansi penerbit: Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Masa berlaku tersebut menunjukkan periode izin edar yang tercantum pada data registrasi BPOM. Untuk memperoleh informasi terbaru, masyarakat tetap disarankan melakukan pengecekan langsung pada layanan resmi BPOM karena status registrasi dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Perusahaan Pendaftar LE MINERALE (90)md122882000400497
Data registrasi BPOM mencantumkan bahwa pendaftar produk LE MINERALE dengan nomor izin edar MD122882000400497 adalah PT Tirta Fresindo Jaya.
Keberadaan nama perusahaan pendaftar memudahkan identifikasi pihak yang mengajukan registrasi produk kepada BPOM. Informasi tersebut juga membantu membedakan produk dengan nama atau kategori yang serupa.
Data yang tersedia mencakup:
- Nama pendaftar: TIRTA FRESINDO JAYA
- Nama perusahaan: PT Tirta Fresindo Jaya
Data registrasi yang digunakan tidak mencantumkan informasi terpisah mengenai produsen maupun distributor. Oleh karena itu, tidak terdapat pembahasan tambahan mengenai kedua informasi tersebut.
Kemasan LE MINERALE (90)md122882000400497
Selain identitas produk dan status registrasi, BPOM juga menampilkan informasi mengenai bentuk kemasan yang didaftarkan.
Untuk nomor izin edar MD122882000400497, kemasan yang tercatat meliputi:
- Galon Plastik PET 10 liter
- Galon Plastik PET 15 liter
Informasi kemasan membantu mencocokkan data registrasi dengan produk yang beredar sehingga konsumen dapat memastikan kesesuaian antara kemasan fisik dan data resmi BPOM.
Komposisi LE MINERALE (90)md122882000400497
Kolom komposisi pada data registrasi BPOM untuk nomor izin edar MD122882000400497 tidak memuat keterangan komposisi produk.
Karena informasi tersebut tidak tersedia pada data registrasi resmi, tidak terdapat rincian mengenai kandungan atau bahan penyusun yang dapat disampaikan. Untuk mengetahui informasi komposisi, konsumen dapat melihat label yang tercantum pada kemasan produk apabila tersedia.
Cara Cek BPOM LE MINERALE (90)md122882000400497
Verifikasi data registrasi dapat dilakukan langsung melalui layanan cek produk BPOM. Pengecekan dapat menggunakan beberapa informasi identitas produk sehingga hasil yang diperoleh lebih mudah ditemukan.
- Nomor izin edar MD122882000400497.
- Nama produk Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral).
- Merek LE MINERALE.
- Nama perusahaan PT Tirta Fresindo Jaya.
Setelah data ditemukan, cocokkan nomor izin edar, nama produk, nama perusahaan, masa berlaku, dan informasi kemasan dengan label yang terdapat pada produk fisik.
Melakukan verifikasi sebelum membeli produk merupakan kebiasaan yang baik, terutama apabila terdapat perbedaan pada label, kemasan, atau informasi registrasi.
Data Registrasi BPOM LE MINERALE MD122882000400497
Data registrasi BPOM memberikan sejumlah informasi yang dapat digunakan sebagai bahan verifikasi produk.
Beberapa informasi yang tercantum meliputi:
- Produk terdaftar sebagai Pangan Olahan.
- Nomor izin edar BPOM: MD122882000400497.
- Nama produk: Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral).
- Merek: LE MINERALE.
- Pendaftar: PT Tirta Fresindo Jaya.
- Tanggal terbit izin: 9 April 2026.
- Masa berlaku hingga: 14 Oktober 2029.
- Kemasan yang didaftarkan berupa galon plastik PET ukuran 10 liter dan 15 liter.
- Komposisi tidak dicantumkan pada data registrasi BPOM yang tersedia.
Dengan adanya data registrasi tersebut memudahkan proses pencocokan informasi sebelum membeli maupun menggunakan produk. Apabila ditemukan perbedaan antara data registrasi resmi dengan informasi pada kemasan, lakukan verifikasi kembali melalui layanan cek produk BPOM untuk memastikan kesesuaiannya.
LE MINERALE dengan nomor izin edar (90)md122882000400497 telah tercatat sebagai Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) pada kategori pangan olahan dengan pendaftar PT Tirta Fresindo Jaya. Data registrasi menunjukkan izin diterbitkan pada 9 April 2026 dan berlaku hingga 14 Oktober 2029.








Tinggalkan komentar