Kode bpom (90)MD251402001150(91)280201 kerap ditemukan pada label atau kemasan produk pangan yang telah terdaftar dengan resmi. Kode tersebut mengacu pada produk SUGARO LABEL HIJAU, yaitu produk pangan olahan kategori gula pasir yang telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nomor izin edar sebagai indikator bahwa suatu produk telah melalui proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk SUGARO LABEL HIJAU, data registrasi menunjukkan izin edar masih berlaku hingga tahun 2028.
Contents
- 1 SUGARO LABEL HIJAU dan Nomor BPOM (90)MD251402001150
- 2 Status Registrasi BPOM SUGARO LABEL HIJAU
- 3 PT GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG sebagai Pendaftar SUGARO LABEL HIJAU
- 4 Kemasan SUGARO LABEL HIJAU yang Terdaftar di BPOM
- 5 Komposisi SUGARO LABEL HIJAU Menurut Data BPOM
- 6 Fungsi Gula Pasir SUGARO LABEL HIJAU
- 7 Cara Cek Keaslian Produk SUGARO LABEL HIJAU di BPOM
- 8 Tips Sebelum Membeli SUGARO LABEL HIJAU
- 9 Data SUGARO LABEL HIJAU di BPOM
SUGARO LABEL HIJAU dan Nomor BPOM (90)MD251402001150

SUGARO LABEL HIJAU tercatat sebagai produk pangan olahan dalam kategori gula pasir dengan nomor izin edar MD 251402001150.
Informasi produk dapat dilihat pada tabel berikut.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama Produk | SUGARO LABEL HIJAU |
| Kategori | Pangan Olahan – Gula Pasir |
| Nomor BPOM | MD 251402001150 |
| Tanggal Terbit | 7 Oktober 2022 |
| Masa Berlaku | 1 Februari 2028 |
| Pendaftar | PT. GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG |
| Kemasan | Plastik 200 g, 250 g, 500 g, dan 1.000 g |
| Penerbit | e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
Nama produk SUGARO LABEL HIJAU
Nama dagang yang tercantum pada data registrasi BPOM adalah SUGARO LABEL HIJAU. Nama tersebut digunakan sebagai identitas produk pada kemasan dan dokumen registrasi resmi.
Kategori Pangan Olahan – Gula Pasir
BPOM mengelompokkan SUGARO LABEL HIJAU sebagai produk pangan olahan kategori gula pasir. Produk dalam kategori ini digunakan sebagai bahan pemanis untuk makanan dan minuman.
Nomor izin BPOM (90)MD 251402001150
Nomor registrasi BPOM untuk SUGARO LABEL HIJAU adalah MD 251402001150. Kode MD digunakan untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan telah mendapatkan persetujuan edar dari BPOM.
Tanggal terbit izin edar: 7 Oktober 2022
Data registrasi menunjukkan bahwa izin edar produk diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2022.
Masa berlaku izin edar hingga 1 Februari 2028
Izin edar SUGARO LABEL HIJAU masih aktif hingga 1 Februari 2028, sehingga produk masih tercatat memiliki status registrasi yang berlaku sesuai data BPOM.
Status Registrasi BPOM SUGARO LABEL HIJAU
SUGARO LABEL HIJAU telah terdaftar dalam sistem registrasi pangan olahan BPOM dan memperoleh izin edar resmi.
Produk telah terdaftar melalui e-Registration Pangan Olahan
Registrasi dilakukan melalui sistem e-Registration Pangan Olahan, yaitu layanan elektronik yang digunakan BPOM untuk proses pendaftaran produk pangan olahan.
Izin diterbitkan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Penerbit izin edar produk tercatat sebagai Direktorat Registrasi Pangan Olahan, unit yang menangani evaluasi dan penerbitan izin bagi produk pangan olahan.
Arti kode MD pada nomor BPOM produk pangan olahan
Kode MD pada nomor registrasi BPOM menunjukkan bahwa produk merupakan pangan olahan yang diproduksi di Indonesia dan telah memperoleh persetujuan edar sesuai ketentuan BPOM.
PT GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG sebagai Pendaftar SUGARO LABEL HIJAU
Data registrasi BPOM mencantumkan PT. GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG sebagai pendaftar produk.
Nama perusahaan pemegang izin edar
Perusahaan yang tercatat dalam registrasi produk adalah PT. GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG. Nama perusahaan tersebut muncul pada data resmi BPOM sebagai pihak yang mendaftarkan produk.
Pendaftar bertanggung jawab mengajukan registrasi produk dan memastikan data yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa izin edar.
Kemasan SUGARO LABEL HIJAU yang Terdaftar di BPOM
SUGARO LABEL HIJAU memiliki beberapa variasi ukuran kemasan yang telah didaftarkan secara resmi.
Kemasan plastik ukuran 200 gram
Ukuran 200 gram dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah kecil.
Kemasan plastik ukuran 250 gram
Kemasan 250 gram juga tercatat dalam registrasi dan menjadi salah satu pilihan ukuran yang tersedia.
Kemasan plastik ukuran 500 gram
Ukuran 500 gram cocok untuk penggunaan yang membutuhkan persediaan gula lebih banyak.
Kemasan plastik ukuran 1.000 gram
Kemasan 1.000 gram atau 1 kilogram menjadi ukuran terbesar yang tercantum dalam data BPOM untuk SUGARO LABEL HIJAU.
Komposisi SUGARO LABEL HIJAU Menurut Data BPOM
Informasi komposisi suatu produk biasanya tercantum dalam data registrasi maupun pada kemasan.
Pada data publik BPOM untuk SUGARO LABEL HIJAU, bagian komposisi tidak dicantumkan dan ditandai dengan tanda strip (-).
BPOM tidak selalu menampilkan seluruh rincian informasi pada halaman publik. Karena itu, tidak tersedia data komposisi yang dapat diverifikasi untuk SUGARO LABEL HIJAU dari sumber resmi yang dipublikasikan.
Fungsi Gula Pasir SUGARO LABEL HIJAU
Sebagai produk gula pasir, SUGARO LABEL HIJAU digunakan sebagai bahan pemanis dalam kebutuhan sehari-hari.
Penggunaan gula pasir
Gula pasir digunakan untuk menambah rasa manis pada berbagai jenis makanan dan minuman, seperti teh, kopi, kue, dan minuman olahan lainnya.
Selain dipakai di rumah tangga, gula pasir juga menjadi bahan yang digunakan dalam kegiatan kuliner, pengolahan makanan, dan pembuatan aneka minuman.
Cara Cek Keaslian Produk SUGARO LABEL HIJAU di BPOM
Pengecekan nomor izin edar dapat dilakukan untuk memastikan data produk sesuai dengan informasi resmi.
Cek nomor BPOM MD 251402001150 Lewat situs
Masukkan nomor izin edar MD 251402001150 pada fitur pencarian produk BPOM untuk melihat data registrasi yang tersedia.
Verifikasi nama produk dan nama perusahaan pendaftar
Pastikan hasil pencarian menampilkan:
- Nama produk: SUGARO LABEL HIJAU
- Pendaftar: PT. GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG
- Kategori: Gula Pasir
Mencocokkan nomor BPOM di kemasan
Periksa kesesuaian nomor BPOM, nama produk, dan ukuran kemasan yang tertera pada produk fisik dengan data registrasi resmi.
Tips Sebelum Membeli SUGARO LABEL HIJAU
Pemeriksaan informasi dasar pada kemasan dapat membantu memastikan produk yang dibeli sesuai dengan data registrasi.
Pastikan nomor BPOM masih aktif hingga tahun 2028
Data registrasi menunjukkan izin edar SUGARO LABEL HIJAU berlaku sampai 1 Februari 2028. Konsumen dapat memastikan status tersebut masih aktif pada saat melakukan pengecekan.
Periksa kondisi kemasan plastik dan label produk
Kemasan yang baik dan label yang terbaca dengan jelas membantu memudahkan proses verifikasi data produk.
Pastikan ukuran kemasan sesuai
Ukuran kemasan yang tercantum dalam registrasi meliputi:
- Plastik 200 gram
- Plastik 250 gram
- Plastik 500 gram
- Plastik 1.000 gram
Kesesuaian ukuran kemasan dengan data resmi dapat menjadi salah satu acuan saat melakukan pengecekan.
Data SUGARO LABEL HIJAU di BPOM
Berikut data registrasi SUGARO LABEL HIJAU yang ada di BPOM:
- Nama Produk: SUGARO LABEL HIJAU
- Nomor BPOM: MD 251402001150
- Kategori: Pangan Olahan – Gula Pasir
- Pendaftar: PT. GLOBAL JAYA MANDIRI AGUNG
- Tanggal Terbit: 7 Oktober 2022
- Masa Berlaku: 1 Februari 2028
- Kemasan: Plastik 200 g, 250 g, 500 g, dan 1.000 g
- Penerbit: e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
SUGARO LABEL HIJAU dengan kode (90)MD251402001150(91)280201 tercatat sebagai produk gula pasir yang telah memiliki izin edar BPOM dan masih berlaku hingga tahun 2028. Data resmi tersebut dapat digunakan sebagai acuan ketika melakukan verifikasi produk dan memastikan kesesuaian informasi pada kemasan dengan registrasi BPOM.







Tinggalkan komentar